Jumat, 18 Mei 2012

Karakteristik organisasi sektor publik



DEFENISI SEKTOR PUBLIK
Organisasi Sektor Publik sering diartikan sebagai organisasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Karena orientasinya pada kepentingan publik maka organisasi ini biasanya tidak berorientasi pada laba sebagai tujuan akhirnya. Namun sebagai sebuah organisasi, proses manajemen tetap berjalan dalam organisasi sektor publik. Kegiatan perencanaan, pengendalian biaya dan kegiatan serta evaluasi & pengendalian tetap dijalankan di organisasi sektor publik seperti halnya di sektor swasta. Perbedaan orientasi dan tujuan yang membuat perencanaan dan pengendalian lebih komplek karena menggunakan lebih banyak ukuran parameter keberhasilan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan organisasi sektor publik memiliki acuan khusus. Untuk pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan rujukan nasionalnya adalah International Public Sector Accounting Standard. Rujukan lain yang sering digunakan adalah standar akuntansi pemerintah USA yaitu Government Accounting Standard. Rujukan IPSAS lebih banyak digunakan karena sifatnya yang lebih umum dan tidak dipengaruhi oleh bentuk organisasi pemerintah negara tertentu. Sedangkan standar USA tentunya akan sangat diwarnai dengan sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan jalannya pemerintahan.
Untuk organisasi sektor publik selain pemerintah menggunakan acuan PSAK 45 tentang Organisasi Nirlaba. Hal yang membedakan laporan keuangan nirlaba dengan organisasi bisnis adalah adanya pemisahan dana yang diterima oleh entitas sektor publik dalam bentuk entitas dana. Biasanya dana yang diterima oleh organisasi tersebut harus dipertanggungjawabkan secara khusus, maka harus ada pelaporan khusus dan terpisah.

            Dari sudut pandang  ilmu ekonomi , sektor publik didefenisikan sebagai suatu entitas yang aktifitsanya berhubungan dengan penyediaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hakpublik.
            Organisasi sektor publik merupakan suatu entitas ekonomi yang memiliki keunikan tersendiri. Disebut sebagai entitas ekonomi karena memiliki sumber daya ekonomi yang tidak kecil bahkan dapat dikatakan sangat besar. Organisasi sektor publik juga melakukan kegiatan  transaksi ekonomi dan keuangan,tetapai berbeda dengan entitas ekonomi yang lain, khususnya perusahaan komersial yang mencari laba, sumber daya ekonomi organisasi sektor publik dikelola tidak untuk mencari laba ( nirlaba).
            Organisasi sektor publik sebagian besar adalah merupakan organisasi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapula yang menjalankan aktivitasnya dalam berbagai bentuk yayasan mulai dari yayasan yang menyelenggarakan pendidikan, yayasan yang bergerak di bidang sosial sampai dengan yayasan-yayasan yang bidangnya sangat khusus seperti beasiswa.
            Organisasi sektor publik menjadi berbeda karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Dijalankan tidak untuk mencari keuntungan finansial
2.      Dimiliki secara kolektif oleh publik
3.      Kepemilikan atas sumber daya tidak digunakan dalam bentuk saham yang dapat diperjualbelikan
4.      Keputusan-keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi didasarkan pada konsensus.
Entitas ekonomi organisasi sektor publik tetap memiliki kesamaan dengan entitas bisnis lainnya. Beberapa kesamaan tersebut antara lain:
1.      Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sebuah sistem perekonomian nasional yang secara bersama-sama menggunakan sumber daya, baik sumber daya finansial, modal maupun manusia.
2.      Sama-sama menghadapi sumber daya ekonomi yang terbatas untuk mencapai tujuan-tujuannya
3.      Mempunyai pola manajemen keuangan yang sama yang dimulai dari perencanaan, sampai pengendalian dimana penggunaan akuntansi menjadi kebutuhan.
4.      Keduanya mempunyai output produk yang sama. Misalnya pemerintah menyediakan alat transportasi berupa bus DAMRI dan pihak swasta yang bergerak pada sektor yang sama menyediakan sarana bus seperti Karya Agung





PERBEDAAN SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR SWASTA
            Secara umum yang membedakan secara signifikan antara organisasi sektor publik dengan perusahaan adalah:
1.      Tujuan Organisasi
Perusahaan komersial bertujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham melalui penciptaan keuntungan. Sedangkan organisasi sektor publik, mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan. Perusahaan merupakan organisasi yang dijalankan untuk mencari laba atau profit profit-oriented , sedangkan organsasi sektor publik merupakan organsasi yang dijalankan bukan untuk mencari laba.
2.      Sumber-sumber Pendanaan
Perusahaan komersial didanai melalui hasil operasi perusahaan bersangkutan selain investasi dari pemegang saham. Organisasi sektor publik mendanai operasinya tidak melalui laba operasi tetapi melalui cara khusus berupa sumbangan atau donasi yang bersifat sukarela. Di organisasi pemerintahan cara seperti ini direalisasikan melalui pembayaran pajak atau retribusi. Bagi pemerintah daerah termasuk sumber dana adalah sumbangan/subsidi dari pemerintah pusat. Di organisasi sektor publik lain sumber pendanaan bisa berupa iuran anggota, subsidi atau sumbangan dari donatur.
3.      Peraturan Perundangan
Organsasi sektor publik khususnya lembaga pemerintah harus melakukan aktivitasnya sesuai dengan perundangan yang berlaku yang diamanatkan dalam UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat meskipun tidak memberikan keuntungan bagi organisasi pemerintah yang bersangkutan.
Bagi perusahaan komersial mereka bisa memlih aktivitas mana yang akan dilakukan atau produk apa yang aka diproduksi berdasarkan pertimbangan untung dan rugi.
            Entitas ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
·        Perusahaan komersial yang bertujuan mencari laba
·        Organisasi sektor publik yang tidak mencari laba (nirlaba)



PERKEMBANGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
            Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta”
Perkembangan sektor publik tidak bisa dilepaskan dari peranan pemerintah mengingat pemerintah merupakan entitas sektor publik yang besar dan dominan di negara ini.
            Reformasi yang terjadi di banyak negara khususnya di Indonesia juga memberikan dampak signifikan dalam perkembangan akuntansi sektor publik. Tuntutan agar pemerintah dikelola secara profesional dan efisien membuka kesadaran setiap orang terutama bagi aparat pemerintah untuk senantiasa tanggap akan tuntutan lingkungannya dengan berupaya memberikan pelayanan terbaik secara transparan dan berakuntabilitas.
            Dalam buku Vernon Karn (1989) menjelaskan bahwa praktif akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun yang silam (SM). Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi dan kekuatan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat yang umumnya berbentuk organisasi sektor publik yang dapat diklasifikasikan dalam:
·        Semangat kapasitas
·        Peristiwa politik dan ekonomi
·        Inovasi teknologi
Sejarah juga menujukkan bahwa praktik pencatatan telah dilakukan di zaman Mesir. Mesir melakukan praktik pencatatan  laporan bulanan terkait dengan hasil pemungutan pajak. Gubernur mengawasi dan menyimpan catatan kekayaan setiap distrik sebagai dasar pemungutan pajak. Dimasa Babilonia, praktik pencatatan juga telah dilakukan untuk setiap kegiatan pendapatan dan produksi.
            Masa Yunani, pemerintah yang berkuasa membagi secara adil berbagai sumber pendapatan yang diterima. Phartenon sebutan bagi organisasi kementerian yang bertugas mengembangkan berbagai metode pencatatan untuk barang-barang berharga.
            Di akhir abad ke-14, praktik pencatatan transaksi keuangan di temukan di Genoa, temuan ini sebagai bukti transaksi keuangan antara pemerintah yang berkuasa dan rakyat. Pada masa merkantilisme (abad 15 sampai abad 17) kekuatan ekonomi berpindah  dari Iitalia ke Inggris. Sistem ini membuat pemerintah pusat berusaha untuk mengendalikan dan mengatur semua tahap perdagangan. Pada abad ke-18 terjadi perubahan mendasar dalam bisnis. Inisiatif individu menjadi lebih dihargai dan diberi peluang seluas-luasnya. Akibatnya, revolusi industri muncul di Inggris. Hal ini menunjukkan pengembangan akuntansi keuangan dan biaya perusahaan lebih dipicu oleh perkembangan praktik akuntansi sektor publik.
Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang sangat erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada sektor publik.
Sektor publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan komplek dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada didalamnya, akan tetapi juga kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga – lembaga publik tersebut.
Keluasan wilayah publik meliputi :
a.       Badan – badan pemerintah ( pusat, daerah dan unit kerja pemerintah )
b.      Perusahaan milik negara  ( BUMN dan BUMD )
c.       Yayasan , organisasi politik dan organisasi massa LSM, Universitas dan Organisasi nirlaba lainnya.

Sebelum dibahas secara lebih spesifik tentang akuntansi sektor publik , perlu kiranya kita bahas terlebih dahulu tentang akuntansi pemerintahan yang merupakan bagian dari akuntansi sektor publik.

Selasa, 08 Mei 2012

PENJUALAN ANGSURAN ( CICILAN)



TUGAS FINAL AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I






                DISUSUN OLEH :
      NAMA          : GORETTI ROSEVIN SILABAN
      NIM             : 7101220007
      KELAS         : A – AKUNTANSI NONDIK






AKUNTANSI NONDIK
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2012




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
BAB I
PENDAHULUAN
Metode penjualan  angsuran pada  mulanya berasal  dari penjualan   rumah pada perusahaan   real estate, tetapi pada masa sekarang penjualan dengan metode ini telah berkembang pada perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan kendaraan seperti mobil, motor; mesin;  alat-alat rumah tangga dan lainnya. Bahkan pada beberapa jenis industri metode penjualan angsuran ini telah menjadi kunci utama dalam mencapai operasi skala besar.
Metode penjualan angsuran ini cukup berkembang pesat dan disukai di kalangan usahawan dan juga di kalangan pembeli. Bagi usahawan metode ini telah meningkatkan jumlah penjualan yang tentunya meningkatkan laba, bagi pembeli mereka merasa lebih ringan dalam hal pembayaran untuk melunasi barang yang dicicil tersebut.
Meskipun dengan metode ini resiko atas tidak tertagihnya piutang akan meningkat, tetapi kelemahan metode ini dapat diatasi dengan meningkatnya volume penjualan perusahaan.       
Bagi akuntan, penjualan angsuran menimbulkan beberapa masalah. Masalah utama adalah : “membandingkan antara beban dan pendapatan” (matching of costs and revenues), yaitu :
a.                 Apakah laba kotor dari  penjualan angsuran dianggap telah direalisasi pada saat terjadinya penjualan ataukah harus diakui selama masa kontrak angsuran tersebut?
b.                 Apa yang harus dilakukan terhadap beban sehubungan dengan penjualan angsuran yang terjadi pada periode setelah penjualan tersebut?
c.                 Bagaimana menangani persoalan piutang usaha angsuran yang tidak dapat tertagih, pertukaran, dan pemilikkan kembali barang angsuran?




BAB II
PENJUALAN ANGSURAN
1)      PENGERTIAN PENJUALAN ANGSURAN
Penjualan angsuran adalah penjualan barang atau jasa yang dilaksanakan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap atau berangsur. Biasanya pada saat barang atau jasa diserahkan kepada pembeli, penjual menerima uang muka (down payment) sebagai pembayaran pertama dan sisanya diangsur dengan beberapa kali angsuran. Karena penjualan harus menunggu beberapa periode untuk menagih seluruh piutang penjulannya, maka biasanya pihak penjual akan membebankan bunga atas saldo yang belum diterimanya.
Penjualan angsuran dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pola yang layak dari penetapan pendapatan. Pendapatan ini biasanya ditetapkan atas dasar akrual dalam periode dimana penjualan itu terjadi dalam kontrak yang tidak dipaksakan untuk harus diterima, kemudia perkiraan penagihan yang diterima pada periode yang panjang berada dalam ketidakpastian sehingga disarankan agar penetapan pendapatan ditunda sampai probabilitas penagihan dapat diperkirakan dengan layak.
2)      JAMINAN BAGI PIHAK PENJUAL
Pihak penjual biasanya melindungi diri dan memperoleh jaminan kalau pihak pembeli gagal untuk menyelesaikan pembayaran menurut kontrak. Jika harta pribadi dijual, maka resiko kerugian karena kegagalan pihak pembeli menyelesaikan kontrak dapat diminimasi dengan pemilikian kembali atas harta benda tersebut.
Untuk mengurangi barang angsuran tersebut dari resiko terbakar atau hilang, pihak penjual dapat menetapkan syarat bagi pembeli agar barang angsuran tersebut diasuransikan untuk kepentingkan pihak penjual. Premi asuransi ditanggung oleh pembeli, jika barang angsuran hilang atau terbakar, pihak asuransi akan membayar ganti rugi kepada penjual dan bukan pembeli. Kadang kala mungkin jiwa dari pembeli diwajibkan oleh penjual untuk diasuransikan dengan premi auransi atas tanggungan si pembeli.
Jadi untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli, maka terdapat beberapa bentuk perjanjian atau kontrak penjualan angsuran, sebagai berikut :
Ø  Perjanjian penjualan bersyarat (conditional sales contract), di mana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih berada di tangan penjual sampai seluruh pembayarannya sudah lunas.
Ø  Pada saat perjanjian ditandatangani dan pembayaran pertama telah dilakukan, hak milik dapat diserahkan kapada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotikan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kapada si penjual.
Ø  Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” (trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran lunas oleh pembeli, baru trustee menyerahkan hak atas barang-barang itu kepada pembeli. Perjanjian semacam ini dilakukan dengan membuat akta kepercayaan (trust deed / trust indenture).
Ø  Beli sewa (lease-purchase) dimana barang-barang yang telah diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpidah kepada pembeli

3)      METODE PENETAPAN LABA KOTOR PADA PENJUALAN ANGSURAN
Untuk menghitung laba kotor dalam penjualan angsuran pada prakteknya dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu :
Ø  Pengakuan Laba Kotor pada saat terjadinya penjualan angsuran. 
Ø  Pengakuan Laba Kotor sejalan dengan realisasi penerimaan kas.      

1.      Pengakuan Laba Kotor Pada Saat Terjadinya Penjualan Angsuran
Dalam metode ini seluruh laba kotor diakui pada saat terjadinya penjualan angsuran, atau dengan kata lain sama seperti penjualan pada umumnya yang ditandai oleh timbulnya piutang/tagihan kepada pelanggan. Apabila prosedur demikian diikuti maka sebagai konsekuensinya pengakuan terhadap biaya-biaya yang berhubungan dam dapat diidentifikasikan dengan pendapatan-pendapatan yang bersangkutan harus pula dilakukan.
Beban untuk pendapatan dalam periode yang bersangkutan harus meliputi biaya-biaya yang diperkirakan akan terjadi dalam hubungannya dengan pengumpulan piutang atas kontrak penjualan angsuran, kemungkinan tidak dapatnya piutang itu direalisasikan maupun kemungkinan rugi sebagai akibat pembatalan kontrak. Terhadap biaya yang ditaksir itu biasanya dibentuk suatu rekening Cadangan Kerugian Piutang.
Jika barang tidak bergerak dijual secara angsuran, perusahaan akan mendebit piutang usaha angsuran dan mengkredit perkiraan aktiva yang bersangkutan serta mengkredit pula laba atas penjualan aktiva tersebut.
Jurnalnya adalah:
Piutang usaha angsuran                                                                                                xxxxxx
                Aktiva tak gerak                                                                                                                xxxxxx
                Laba atas penjualan aktiva tak gerak                                                                       xxxxxx


2.      Pengakuan Laba Kotor sejalan dengan realisasi penerimaan kas.
Prosedur yang menghubungkan tingkat keuntungan dengan realisasi penerimaan angsuran pada perjanjian penjualan angsuran adalah:
Ø  Penerimaan pembayaran pertama dicatat sebagai pengembalian harga pokok (Cost) dari barang-barang yang dijual atau service yang diserahkan, sesudah seluruh harga pokok (Cost) kembali, maka penerimaan-penerimaan selanjutnya baru dicatat sebagai keuntungan
Ø  Penerimaan pembayaran pertama dicatat sebagai realisasi keuntungan yang diperoleh sesuai dengan kontrak penjualan; sesudah seluruh keuntungan yang ada terpenuhi, maka penerimaan-penerimaan selanjutnya dicatat sebagai pengumpulan kembali atau pengembalian harga pokok (Cost).
Ø  Setiap penerimaan pembayaran yang sesuai dengan perjanjian dicatat baik sebagai pengembalian harga pokok (Cost) maupun sebagai realisasi keuntungan di dalam perbandingan yang sesuai dengan posisi harga pokok dan keuntungan yang terjadi pada saat perjanjian penjualan angsuran ditandatangani
4)      METODE CICILAN
Pada penggunaan metode cicilan dalam perkiraan , maka selisih antara harga jual kontrak dengan harga pokok penjualan dicatat sebagai laba kotor yang ditangguhkan. Saldo ini ditetapkan sebagai pendapatan yang secara berkala membandingkan periode penagihan uang kas terhadap harga jual. Penagihan laba kotor, pada dasarnya menyatakan penangguhan hasil penjualan yang disertai dengan pangguhan harga pokok penjualan, yang berkaitan dengan hasil penjualan seperti itu. Penangguhan laba kotor dapat menyatakan penangguhan  biaya yang dikeluarkan dalam promosi penjualan cicilan.
Walaupun biaya barang dagangan dipandang sebagai nilai aktiva yang dapat dikompensasi untuk tahun berikutnya, namun biaya penjualan dan administrasi secara umum tidak dapat dibuat untuk nilai seperti itu. Kesulitan yang serius akan kita jumpai dalam memilih biaya yang harus ditangguhkan dan dalam menentukan prosedur pembebanan yang harus ditempuh dalam penggunaan penangguhan tersebut.
Metode cicilan yang melaporkan laba kotor dapat digunakan untuk tujuan pajak penghasilan dalam harta benda tidak bergerak pribadi oleh agen-agen penjual secara teratur melakukan rencana penjualan cicilan. Wajib pajak yang menerima pembayaran yang rendah setelah pajak untuk tahun dimana penjualan itu terjadi dapat menggunakan metode dalam melaporkan kasual harta benda tak bergerak pribadi yang keuntungan atas penjualan yang lain daripada persediaan dan atas penjualan atau penempatan harta benda tak bergerak nyata, biayanya tidak dapat ditangguhkan untuk tujuan pajak.

5)      PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA PENJUALAN ANGSURAN
Ø  NERACA
Penyusunan neraca pada perusahan yang melakukan penjualan nagsuran sama dengan penjualan biasa, hanya terdapat hal yang harus dieprhatikan adalah:
a)      Piutang usaha angsuran biasanya dikelompokkan sebaagi aktiva lancar dan harus dijelaskan pada penjelasan laporan keuangan atau dengan catatan kaki yang mengungkapkan tanggal jatuh temponya. Hal ini dengan asumsi bahwa definisi dari aktiva lancar adalah sumber-sumber yang diharapkan dapat direalisir menjadi kas atau dijual. Maka jangka waktu piutang usaha angsuran tersebut diabaikan.
b)      Laba kotor yang belum direalisasikan dapat dikelompokkan:
·         Kelompok kewajiban atau pendapatan yang belum direalisasi.
·         Pengurang piutang usaha angsuran.
·         Kelompok modal yang menjadi bagian dari laba yang ditahan
Cara yang paling umum adalah laba kotor yang belum direalisasi dicatat sebagai kelompok kewajiban.
Ø  LAPORAN LABA RUGI
Di dalam penyusunan perhitungan rugi/laba untuk penjualan angsuran, harus dipisahkan antara penjualan biasa dengan angsuran. Laba kotor penjualan angsuran periode tersebut dikurangi dengan saldo laba kotor yang belum direalisasi pada akhir periode, yang menghasilkan laba kotor periode tersebut yang telah direalisasi.


6)      PENJUALAN ANGSURAN DENGAN TUKAR TAMBAH (TRADE- IN)
Dalam penjualan cicilan, perusahaan akan menerima barang tukar tambah sebagai pembayaran sebagian atas kontrak penjualan cicilan baru. Jika jumlah yang ditetapkan atas barang yang ditukarkan, merupakan nilai yang akan memungkinkan perusahaan merealisasikan laba kotor normal atas penjualannya kembali, maka tidak akan timbul masalah khusus. Barang tukar tambah dicatat dengan nilai yang ditetapkan atas barang tersebut. Perkiraan kas di debet dengan setiap pembayaran yang menyertai tukar tambah, perkiraan piutang usaha cicilan didebet untuk saldo harga jual dan perkiraan penjualan cicilan di kredit sebesar jumlah penjualan. Pemberian nilai tukar tambah sebenarnya merupakan pengurangan atas harga jual dan perkiraan harus melaporkan kenyataan ini dengan tepat. Barang tukar tambah harus dicatat dengan harga belinya, selisih antara nilai tukar tambah dan nilai belinya bagi perusahaan harus dilaporkan baik sebagai beban pada perkriaan nilai tukar lebih maupun sebagai pengurangan dalam perkiraan penjualan angsuran.
7)      Ketidakmampuan Membayar dan Pemilikan Kembali
Ketidakmampuan membayar atas kontrak penjualan cicilan dan pemilikan kembali barang yang telah dijual membutuhkan sebuah ayat jurnal dalam buku pihak penjual, yang melaporkan barang dagangan yang diperolehnya kembali, yang membatalkan piutang usaha cicilan beserta saldo laba kotor yang ditangguhkan. Dan mencatat keuntungan atau kerugian atas pemilikan barang kembali..
Jika sistem perseidaan perpectual diselenggarakan, maka barang yang dimiliki kembali dibebankan pada saldo persediaan, jika diselenggarakan secara periodik maka pemilikan kembali dicatat dalam perkiraan normal tersendiri dan saldo ini ditambahkan pada pembelian dalam menghitung harga pokok penjualan.
8)      BUNGA PADA PENJUALAN ANGSURAN
Dalam penjualan angsuran pihak penjual biasanya juga memperhitungkan bunga atas saldo angsuran  yang belum dibayar disamping memperhitungkan laba.
Bunga dalam penjualan angsuran harus dipisahkan dari pengakuan laba kotor dari hasil usaha bagi pihak penjual, sedangkan untuk pihak pembeli unsur bunga harus dipisahkan dari harga perolehan dari barang angsuran yang dimilikinya.
Dalam menghitung bunga, dapat dilakukan denagn beberapa cara, yaitu:
v  Bunga dihitung dari saldo pokok pinjaman yang belum dilunasi selama jangka waktu angsuran (bunga dihitung dari saldo menurun), disebut Long End Interest.
v  Bunga dihitung dari akumulasi pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo (tidak termasuk uang muka) yang dihitung sejak pembayaran angsuran pertama sampai dengan paling akhir, disebut Short End Interest.
v  Bunga dihitung secara anuitet. Setiap periode sama besarnya dan di dalam setiap pembayaran angsuran mengandung unsure pelunasan angsuran dan bunga.
v  Bunga selama masa pembayran angsuran diitung dari harga kontrak awal setelah diperhitungkan dnegan uang muka.

9)      PENGAKUAN LABA PENJUALAN ANGSURAN DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
Undang-undang Perpajakan No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Menurut salah satu metode penjualan angsuran bahwa laba kotor diakui sejalan dengan tagihan uang kas yang diterima, sehingga laba kotor akan diakui untuk beberapa periode fiskal. Sedangkan menurut pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang no.7 bahwa laba hasrus diakui pada saat penjualan dilakukan. Sehingga terdapat perbedaan persepsi antara laba menurut metode penjualan angsuran dengan undang-undang pajak penghasilan.
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia pasal 9 tentang pajak penghasilan, yaitu:
Ø  Dalam Perhitungan rugi/laba, jumlah pajak penghasilan dapat dihitung berdasarkan laba menurut akuntansi atau laba kena pajak, dengan tarif sebagaimana ditetapkan oleh fiskus.
Ø  Dalam hal pajak penghasilan dihitung menurut laba akuntansi, selisih perhitungan tersebut dengan hutang pajak (yang dihitung menurut laba kena pajak), yang disebabkan “perbedaan waktu” pengakuan pendapatan dan beban untuk tujuan akuntansi dengan tujuan pajak akan ditampung ke dalam pos “pajak penghasilan yang ditangguhkan” dan dialokasikan pada beban pajak pengahsilan tahun-tahun berikutnya. Sehingga dengan demikian jika perusahaan menghitung laba menurut metode pengakuan laba kotor sejalan dengan penerimaan kas hasil penjualan angsuran, maka selisih antara pajak penghasilan perusahaan dengan pajak pengahsilan menurut fiskus ditampung dalam perkiraan pajak penghasilan yang ditangguhkan (belum direlisasi).  

Undang-undang perpajakan No.8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak  penjualan atas barang mewah
Untuk perusahaan dagang umumnya dan perusahaan dagang angsuran harus ditetapkan apakah perusahaan tersebut adalah pengusaha kena pajak (PKP) atau non PKP.
Bila perusahaan tersebut adalah PKP, maka untuk seluruh penjualan barang dagangnya harus dikenakan PPN. Dan bila merupakan non PKP maka tidak boleh dipungut PPN. PPN yang dikenakan atas nilai jual ini disebut sebagai PPN keluaran. Sedangkan PPN atas barang yang dibeli merupakan PPN masukkan.  PPN masukkan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran.
Selain itu perusahaan juga membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bila barang yang dibeli merupakan kategori barang mewah. 
























BAB III
DAFTAR PUSTAKA